Menu

Mode Gelap
Temukan Kerangka Manusia, Polsek Tambang Himbau Warga yang Merasa Kehilangan Segera Melapor! Klarifikasi, Diskominfo Kampar Tegaskan Akan Evaluasi Kerjasama Media Sesuai Aturan dan Profesionalisme Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial, Lapas Bangkinang Gelar Tasyakuran HBP ke-62 Jasa Arsitek Pekanbaru: Cara Cerdas Bangun Rumah Nyaman dari Awal Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti

Hukrim

Sedang Nyabu, Pria Ini Diringkus Polsek Tapung

badge-check


					Sedang Nyabu, Pria Ini Diringkus Polsek Tapung Perbesar

TAPUNG HULU -Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria berinisial BU (19) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 21,46 Gram, Sabtu (6/9/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang memakai barang haram tersebut.

“Pelaku merupakan pemakai dan pengedar di wilayah desa Sukaramai yang sudah sangat mengesankan masyarakat,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, minggu (7/9/2025).

Awal mula penangkapan pelaku ini berawal Ps. Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu AIPDA Frangky Santana Nababan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Sukaramai bahwa ada peredaran Narkoba.

“Kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di rumahnya yang saat itu disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ketika itu petugas mendapati di badan pelaku ditemukan 1 bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisikan 9 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan mancis warna biru.

“Saat dilakukan interogasi bahwasanya barang diduga jenis sabu tersebut milik pelaku AD yang saat itu di titipkan kepada pelaku BU untuk diedarkan kepada orang lain,”Ungkap Kapolsek .

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek.***

Trending di Hukrim