Menu

Mode Gelap
HUT Riau ke-69, DPMPTSP Kampar Ucapakan Selamat dan Berharap Jadi Memontum Perkuat Komitmen Membangun Riau Ditengah Tekanan Ekonomi Dunia, Sambu Group dan PWI Riau Perkuat Sinergi Publikasi Industri Kelapa Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis Usai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dorong Swasembada Pangan dan Modernisasi Pertanian, Bupati Ahmad Yuzar Canangkan Gerakan Tanam Padi Sawah Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Ketua Raja Isyam Resmi Lantik Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029

Hukrim

Cabuli Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

badge-check


					Cabuli Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Perbesar

BANGKINANGKOTA – Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan berinisial AB (19) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.

Pasalnya pelaku mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB

“Kita mendapatkan laporan dari kakak Korban dan langsung melakukan penyelidikan dan setelah bukti cukup pelaku kita tangkap,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Awalnya mula terbongkarnya kejadian ini pada bulan Mai 2025, saat itu kakak korban WA menelpon kakaknya yang diluar kota yaitu AP. Saat itu WA menyuruh AP pulang karena adiknya TR hamil.

Sesampainya dirumahnya, AP menanyakan kebenaran tersebut kepada adiknya TR dan mengakuinya.

“Kemudian Korban TR dibawa oleh AP ke RS Norfa Husada Bangkinang dan diketahui bahwa korban sudah hamil 7 bulan,”ujar Kasat.

Mengetahui hal itu, AP menanyakan kepada korban siapa pelakunya dan mengaku bahwa pelaku berinisial AB yang merupakan pacar korban dan sudah melakukan hubungan badan sejak bulan Agustus 2024 di rumah pelaku.

Kemudian Kakak korban AP langsung membuat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

“Usia terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap disalah satu warung di Desa Batu Belah,”ungkap AKP Gian.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan Barang Bukti Ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Trending di Hukrim