BANGKINANGKOTA(RadarMerdeka.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar mengingatkan dan menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Selain itu, Satpol PP Kampar memasang peringatan larangan berjualan di trotoar di sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, senin (3/2/2025).
Sebab trotoar merupakan area untuk pejalan kaki, sehingga Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan diatas trotoar.
Satpol-PP Kampar dibawah komando Kasatpol-PP Kampar Arizon memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak kembali menggunakan trotoar untuk berjualan.
Peringatan fungsi trotoar itu juga dilakukan memasang papan informasi yang bertuliskan peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.
Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.***