Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Hukrim

Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

badge-check


					Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang Perbesar

BANGKINANG KOTA – Polres Kampar mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar. Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran lahan dengan total luas mencapai 17 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengamankan empat pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Tambang.

“Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti Bandara,” ujar Kapolres.

Menurutnya, berkat upaya tim gabungan, seluruh titik api berhasil dipadamkan. Meski demikian, personel masih terus melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran kembali.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan. Namun, tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” terangnya.

Kapolres menambahkan, untuk wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Kecamatan Siak Hulu dan Tapung, tim gabungan juga melakukan upaya pencegahan secara cepat sehingga api tidak sempat merambat lebih luas.

“Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik yang rawan kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya berinisial S, Z dan N.

S merupakan mantan guru, sedangkan Z diketahui sebagai penjaga sekolah. Sementara pelaku N diduga lalai saat membersihkan lahannya hingga menyebabkan kebakaran seluas sekitar 15 hektare.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar,” jelas AKP I Gede.

Selain itu, satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026) lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R yang diketahui bekerja sebagai penjaga sekolah.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pelaku R diduga lalai setelah membakar sampah di dalam tong sampah sekolah kemudian meninggalkan lokasi. Api selanjutnya merambat ke lahan di sekitar sekolah.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” ujar Aulia.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Mendapat laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

“Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui bahwa yang membakar sampah tersebut adalah pelaku R,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan mancis.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Trending di Hukrim