Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

badge-check


					Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Perbesar

BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar bersama pimpinan DPRD Kampar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Kampar Muhammad Faiz, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar.

Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan realisasi APBD yang sedang berjalan.

Selain itu, perubahan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam merespons dinamika perekonomian daerah, sehingga program dan kegiatan prioritas dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menyampaikan, tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar yang telah melakukan pembahasan secara intensif.

Atas sinergi tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kampar serta jajaran TAPD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran dalam pembahasan dokumen Perubahan KUA dan PPAS.

“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen tinggi kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.

Ahmad Yuzar menambahkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar telah memiliki landasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing perangkat daerah secara cermat, dengan berpedoman pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.

“Kami instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera bergerak cepat menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran SKPD secara cermat dengan mengacu pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama,” katanya.

Menurut Ahmad Yuzar, komitmen terhadap anggaran tidak berhenti pada tahap penyusunan dan penetapan. Pelaksanaan serta pengawasan keuangan daerah harus terus dikawal agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mari kita jaga komitmen bersama ini dengan terus mengawal proses pelaksanaan hingga fungsi pengawasan keuangan daerah, agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar yang kita cintai,” tutupnya.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh, S.Kom., MH., saat membuka Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026, mengatakan bahwa dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 diperlukan untuk memastikan arah perubahan anggaran tetap akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dokumen KUA dan PPAS merupakan siklus penting dalam pembangunan Kabupaten Kampar. Karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus tetap akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Iib Nursaleh.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut harus mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum proses penyusunan Perubahan APBD dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dapat diproses lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan adanya penandatanganan ini, anggaran perubahan Tahun 2026 dapat kita proses ke tingkat lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Trending di Kampar