Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Safari Ramadan ke Masjid Baitul Makmur Desa Siabu Salo Safari Ramadhan di Masjid Al- Ma’arif Desa Binuang Dipimpin Pj Sekda Ardi Wabup Misharti Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau BAZNAS Rohul Salurkan Bantuan Sembako Rp128,8 Juta untuk 368 Petugas Kebersihan dan Pertamanan Wakil Bupati Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Pulau Terap Pelaksanaan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kampar Matangkan Persiapan

Kampar

Polres Kampar Lakukan Penertiban Sawmill Ilegal dan Pasang Police Line

badge-check


					Polres Kampar Lakukan Penertiban Sawmill Ilegal dan Pasang Police Line Perbesar

KAMPAR – Polres Kampar merespon cepat berita viral di media sosial terkait dugaan adanya sawmill ilegal di Jalan Koto Tinggi Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza,SH,MH, serta anggota Tipidter Polres Kampar melakukan pengecekan TKP.

Pengecekan ini dilakukan setelah viral sebuah video di TikTok dengan judul “Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG di Wilayah Polres Kampar”.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sebuah tempat pengolahan kayu / sawmill.

“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” ujar Kanit Tipidter Iptu Hermoliza,SH,MH, selasa (23/9/2025).

Pada saat petugas datang, tidak ada aktivitas penggilingan kayu dan tempat tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, penjaga sawmill adalah HUKUMI Als KUMIS.

Tumpukan kayu yang belum diolah diduga jenis Mahang Merah, mahang Putih, Akasia, karet dengan panjang 2 meter diameter berkisar dari 20 cm s/d 50 cm. Hasil kayu gergajian berbentuk kayu Broti sebanyak 3 jenis ukuran yang digunakan untuk bahan pembuat kursi dan paket. Pemilik lokasi usaha gergajian adalah EDI. Alat gergajian yang ada di lokasi berupa 1 unit mesin gergajian menggunakan mesin diesel/dompleng.

“Kami telah melakukan pemasangan Police Line di TKP, dokumentasi, dan pengambilan sampel bahan baku kayu dan kayu hasil olahan,” lanjut Iptu Hermoliza.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 16.00 Wib. Situasi terpantau aman terkendali.

“Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik usaha an. EDI. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli sehubungan dengan hasil temuan kayu di lokasi Sawmill,” pungkas Iptu Hermoliza.

Polres Kampar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill tersebut.