Menu

Mode Gelap
Pinjam Sepeda Motor Lalu Digelapkan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu Harumkan Nama Kampar, SMPN 1 Bangkot Jadi Tuan Rumah Pertukaran Pelajar Internasional Malaysia dan Thailand Rayakan HPN 2026, PWI Riau Akan Adakan Berbagai Perlombaan dan Potong Tumpeng Dua Pelaku Begal di Petapahan Berhasil Dilumpuhkan Polsek Tapung Omputaka Kampar Gelar Yasinan Bulanan dan Persiapan Omputaka Cup 6 & 7 Tahun 2026 Momen Bersejarah bagi Mahasiswa Rohul di Jogja: Bupati Anton Hadiri Pelantikan Pengurus IPRY Rohul 2026-2027.

Kampar

Pinjam Sepeda Motor Lalu Digelapkan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu

badge-check


					Pinjam Sepeda Motor Lalu Digelapkan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu Perbesar

SIAKHULU,-Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial EN (30) kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kepada korban, Sabtu (2/5/2026) lalu

Sepeda motor Honda Supra ini milik korban yaitu Surti (45) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Pelaku bermodus minjam kepada korban, namun setelah dua hari tidak dikembalikan, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6 juta,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, rabu (6/5/2026).

Kejadian ini berawal korban sedang bersama suaminya Hamadi dan juga anaknya M. Hafizi sedang istirahat di rumah di Desa buluh Cina.

“Pelaku datang ke rumah dan berkata “ada Mirul dirumah tek” dan menjawab “Mirul ndak ada dirumah ia pergi kerja” kalau ndak pinjam Motornya karena saya mau ngantar uang untuk Bang Adi karena ia mau beli makanan dan korban menjawab “bawaklah motornya” ya la tek lalu pelaku menjawab”saya pinjam setengah jam saja,” ungkap Kapolsek .

Kemudian motor korban dibawa pelaku dan tidak dikembalikan kepada korban dan selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk di proses lebih lanjut.

“Usai terima laporkan korban, masyarakat dan korban desa Buluh Cina mengamankan pelaku dikarenakan diduga melakukan penggelapan motor korban,”jelasnya.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek karena kasus penggelapan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku melakukan penggelapan motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dan hingga saat ini pelaku tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Pelaku pun kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Trending di Kampar