Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Mulai 1-15 April, Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan 1 Dibuka Melalui Sistem OSS

badge-check


					Mulai 1-15 April, Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan 1 Dibuka Melalui Sistem OSS Perbesar

KAMPAR – Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan 1 tahun 2026 sudah dibuka melalui sistem OSS mulai dari tanggal 1 -15 April 2026.

Partisipasi dalam melaporkan realisasi investasi secara akurat sangat krusial bagi pemantauan stabilitas ekonomi nasional. Pastikan seluruh data perusahaan telah terlaporkan dengan benar demi kelancaran operasional dan kepatuhan administrasi usaha.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, LKPM wajib dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA, yaitu oss.go.id. Periode pelaporan untuk Triwulan I tahun 2026 dibuka pada 1–15 April 2026. LKPM wajib bagi pelaku usaha menengah/besar (setiap triwulan) dan kecil (setiap semester) dengan investasi >Rp1 Miliar.

“Penyampaian LKPM ini guna memastikan seluruh data perusahaan telah terlaporkan dengan baik dan benar demi kelancaran operasional dan kepatuhan administrasi usaha,” tegasnya.

Untuk langkah-langkah Penyampaian LKPM sebagai berikut,

Login: Masuk ke akun OSS RBA menggunakan username dan password.

Menu Pelaporan: Klik menu “Informasi” -> “Kewajiban Usaha” -> “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”

Pengisian: Isi data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan data pendukung lainnya.Kirim: Review kembali dan kirim laporan (pastikan periode laporan sudah sesuai).

Catatan Penting:Waktu: Keterlambatan dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan NIB.PIC: Isi nama dan kontak penanggung jawab (PIC) perusahaan.Panduan: Tutorial lengkap tersedia di YouTube OSS RBA.(adv)

Trending di Kampar