Menu

Mode Gelap
Membanggakan, Fitra Fadhali Wakili Riau Ikuti Lisensi Asian Wasit Sepaktakraw KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kampar

Miliki Sabu-sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Kampar

badge-check


					Miliki Sabu-sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Kampar Perbesar

TAMBANG-, Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di bengkel Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu (30/5/2026) kemarin.

Dari pelaku berhasil diamankan empat paket sabu-sabu berat 0,64 Gram dan kaca pirex yang berisikan 1,43 Gram sabu-sabu.

“Kedua pelaku usaha melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Minggu (31/5/2026).

Pelaku HE diduga seorang penjual barang haram tersebut dan PU seorang pengguna dan setelah tes urine keduanya positif Met Amphetamin.

“Kini barang bukti dan keduanya pelaku sudah di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kasat

Dilanjutkan AKP Markus Sinaga, kejadian ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku HE dan seorang wanita diduga kekasihnya yaitu PU yang sedang berada didalam bengkel di daerah Dusun IV Tarap Mulia RT 001 RW 001 Desa Tarai Bangun.

“Kita langsung lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan kotak warna merah yang berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Slava warna biru dan didalam kotak rokok tersebut berisikan 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan kertas tisu yang disimpan didalam kamarnya,”ungkap Kasat.

Lalu pelaku HE kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang AN di daerah Jl. Bupati Perumahan Geriya Setia Permai Blok 10 RT 001 RW 003 Desa Kualu Kecamatan Tambang.

“Setelah itu, keduanya kita amankan di sel tahanan Polres Kampar,”tutup Markus.

Trending di Kampar