Menu

Mode Gelap
HUT Riau ke-69, DPMPTSP Kampar Ucapakan Selamat dan Berharap Jadi Memontum Perkuat Komitmen Membangun Riau Ditengah Tekanan Ekonomi Dunia, Sambu Group dan PWI Riau Perkuat Sinergi Publikasi Industri Kelapa Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis Usai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dorong Swasembada Pangan dan Modernisasi Pertanian, Bupati Ahmad Yuzar Canangkan Gerakan Tanam Padi Sawah Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Ketua Raja Isyam Resmi Lantik Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029

Hukrim

Kantongi Narkoba, Warga Petapahan Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar

badge-check


					Kantongi Narkoba, Warga Petapahan Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar Perbesar

TAPUNG(RadarMerdeka.com) – KG (32) warga Desa Pertapahan Kecamatan Tapung diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 3.37 gram, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 01.10 WIB.

Pelaku ditangkap saat ditangkap diwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III esa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (7/11/2024) menyampaikan bahwa “Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 14 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, “mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada didiwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.”Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus Plastik bening dengan bruto 3.37 gram, 1 (Satu) Unit handphone Merk Relme Warna Silver,1 (Satu) Buah dompet kecil warna ungu, 2 (Dua) Buah plastik bening, 1 (Satu) Buah sendok sabu dari pipet, 1 (Satu) Unit Sepeda motor roda dua Merk Scopy warna merah hitam tanpa No. Pol.”Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. ST (DPO) didaerah Simpang Majapahit Kec. Tapung Kab. Kampar,” tambahnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.***

Trending di Daerah