Menu

Mode Gelap
Launching Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan Tim Raga Patroli Malam Hari, Kasat Samapta Beri Himbauan Humanis Untuk Jaga Keamanan Kota Bangkinang Meriahkan HPN 2026, PWI Riau bersama PLN dan BRK Syariah Gelar Trofeo Sepakbola Mini Cooling System, Wakapolres Rohil Sambangi Warga Pasca Aksi Terhadap Rumah Terduga Bandar Narkoba Cabuli Anak Tiri Sebanyak 4X, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Tapung Wujudkan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP, Lapas Bangkinang Lakukan Razia Gabungan dan Tes Urine

Hukrim

Kantongi Narkoba, Warga Petapahan Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar

badge-check


					Kantongi Narkoba, Warga Petapahan Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar Perbesar

TAPUNG(RadarMerdeka.com) – KG (32) warga Desa Pertapahan Kecamatan Tapung diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 3.37 gram, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 01.10 WIB.

Pelaku ditangkap saat ditangkap diwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III esa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (7/11/2024) menyampaikan bahwa “Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 14 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, “mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada didiwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.”Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus Plastik bening dengan bruto 3.37 gram, 1 (Satu) Unit handphone Merk Relme Warna Silver,1 (Satu) Buah dompet kecil warna ungu, 2 (Dua) Buah plastik bening, 1 (Satu) Buah sendok sabu dari pipet, 1 (Satu) Unit Sepeda motor roda dua Merk Scopy warna merah hitam tanpa No. Pol.”Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. ST (DPO) didaerah Simpang Majapahit Kec. Tapung Kab. Kampar,” tambahnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.***

Trending di Daerah