Menu

Mode Gelap
Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Kunjungi Polkam, Wabup Misharti Tinjau Kesiapan Pelatihan Produksi Sabun dan Minyak Sawit

Kampar

Dukung Kemajuan Pariwisata, DPMPTSP Ajak Pelaku Wisata Agar Urus Izin

badge-check


					Dukung Kemajuan Pariwisata, DPMPTSP Ajak Pelaku Wisata Agar Urus Izin Perbesar

KAMPAR – Terkait Kabupaten Kampar yang memiliki banyak Wisata di berbagai kecamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengajak pemilik usaha wisata agar mengurus izin yang berkaitan dengan pariwisata.

Izin ini meliputi tanda daftar usaha jasa kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, jasa pramuwisata, jasa konsultan pariwisata, dan jasa informasi pariwisata.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP menyampaikan bahwa izin ini bertujuan agar usaha pariwisata berjalan sesuai aturan, aman bagi pengunjung, dan memenuhi standar pelayanan.

“Izin ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa usaha mereka memenuhi standar operasional, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Bangkinang Kota, senin (9/2/2026).

Dikatan Kadis, Sebenarnya Ini adalah persyaratan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan peraturan turunannya. Mengabaikannya bisa berujung pada sanksi administrasi hingga penutupan usaha.

“Tentunya memiliki izin ini meningkatkan kepercayaan dari wisatawan, mitra bisnis, agen perjalanan, dan stakeholder lainnya. Ini menunjukkan bahwa bisnis mereka dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Refizal.

Hal ini kata Refizal, memastikan bahwa bisnis mereka telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.

Dengan adanya izin ini, mereka bisa mempermudah akses ke program bantuan, pelatihan, atau promosi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata daerah.

“Dengan perizinan yang lengkap, usaha menjadi legal, terpercaya, dan ikut mendukung kemajuan pariwisata daerah,” tutupnya.

Berikut Link Tanda Daftar Usaha :

Jasa kawasan pariwisata : TANDA DAFTAR USAHA JASA KAWASAN PARIWISATA

Jasa transportasi wisata :  TANDA DAFTAR USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

daya tarik wisata : TANDA DAFTAR USAHA DAYA TARIK WISATA

jasa pramuwisata : TANDA DAFTAR USAHA JASA PRAMUWISATA

jasa konsultan pariwisata : TANDA DAFTAR USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA

jasa informasi pariwisata : TANDA DAFTAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

Trending di Kampar