KAMPARKIRIHILIR(RadarMerdeka.com) – Satpol PP Kabupaten Kampar kembali memberikan tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang disinyalir melakukan penjualan minuman keras.
Warung tersebut berada di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kamis (16/01/2025).
Kasatpol-PP Kampar Arizon menyampaikan bahwa timnya langsung gerak cepat melakukan tindakan penelusuran lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat perbuatan maksiat itu tersebut.
“Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut,” katanya.
Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.
“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” pungkasnya.
Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.***