Menu

Mode Gelap
KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik

Daerah

Disinyalir Jual Miras, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Tindak Tegas Warung Remang-remang di Kampar Kiri Hilir

badge-check


					Disinyalir Jual Miras, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Tindak Tegas Warung Remang-remang di Kampar Kiri Hilir Perbesar

KAMPARKIRIHILIR(RadarMerdeka.com) – Satpol PP Kabupaten Kampar kembali memberikan tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang disinyalir melakukan penjualan minuman keras.

Warung tersebut berada di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kamis (16/01/2025).

Kasatpol-PP Kampar Arizon menyampaikan bahwa timnya langsung gerak cepat melakukan tindakan penelusuran lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat perbuatan maksiat itu tersebut.

“Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut,” katanya.

Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.

“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” pungkasnya.

Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.***

Trending di Daerah