Menu

Mode Gelap
DPD II Golkar Kampar Gelar Rapat Pleno Konsolidasi dan Evaluasi 35 Pejabat Resmi Dilantik Wabup Misharti, Berikut Nama-namanya Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau All Omputaka Final Omputaka Cup VI Tahun 2026 DPD PAN Kampar Gelar Rakerda I sekaligus Pengukuhan Relawan Sahidin Meresahkan Masyarakat, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba

Kampar

Dishub Kampar Ajak Masyarakat untuk Lakukan Uji Berkala Kendaraan

badge-check


					Dishub Kampar Ajak Masyarakat untuk Lakukan Uji Berkala Kendaraan Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara dalam berlalu lintas.

Oleh sebab itu, Dishub Kampar menyampaikan himbauan untuk melakukan Uji Berkala Kendaraan atau dikenal sebagai Uji KIR.

Dalam keterangannya, Kepala Dishub Kampar Refizal S.STP, MI.P melalui Kabid angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau agar masyarakat melakukan Uji KIR dengan tepat waktu.

“Sebagai langkah konkret, kami memberikan himbauan kepada masyarakat Kampar untuk melakukan uji kendaraan secara berkala,”ujarnya, kepada media, minggu (21/9/2025)

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 53 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala di wajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Agus menyatakan pengujian kendaraan bermotor bertujuan memberi kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara.

“Ini sangat penting untuk mencegah dan memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya menegaskan.

Menurut Agus, kendaraan dalam kondisi tidak baik dapat mengancam keselamatan penumpang, pengemudi, maupun pengguna jalan lainnya.

“Saat pengujian, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik,”ucapnya.

Terakhir Agus menekankan agar pengemudi angkutan dihimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam enam bulan sekali. Hal ini guna memastikan kendaraan layak jalan.

Trending di Kampar