Menu

Mode Gelap
KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik

Kampar

Dishub Kampar Ajak Masyarakat untuk Lakukan Uji Berkala Kendaraan

badge-check


					Dishub Kampar Ajak Masyarakat untuk Lakukan Uji Berkala Kendaraan Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara dalam berlalu lintas.

Oleh sebab itu, Dishub Kampar menyampaikan himbauan untuk melakukan Uji Berkala Kendaraan atau dikenal sebagai Uji KIR.

Dalam keterangannya, Kepala Dishub Kampar Refizal S.STP, MI.P melalui Kabid angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau agar masyarakat melakukan Uji KIR dengan tepat waktu.

“Sebagai langkah konkret, kami memberikan himbauan kepada masyarakat Kampar untuk melakukan uji kendaraan secara berkala,”ujarnya, kepada media, minggu (21/9/2025)

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 53 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala di wajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Agus menyatakan pengujian kendaraan bermotor bertujuan memberi kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara.

“Ini sangat penting untuk mencegah dan memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya menegaskan.

Menurut Agus, kendaraan dalam kondisi tidak baik dapat mengancam keselamatan penumpang, pengemudi, maupun pengguna jalan lainnya.

“Saat pengujian, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik,”ucapnya.

Terakhir Agus menekankan agar pengemudi angkutan dihimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam enam bulan sekali. Hal ini guna memastikan kendaraan layak jalan.

Trending di Kampar