Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Kampar Ajak Masyarakat Uji Berkala Kendaraan

badge-check


					Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Kampar Ajak Masyarakat Uji Berkala Kendaraan Perbesar

KAMPAR – Demi kenyamanan dan keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar mengajak masyarakat agar melakukan uji kendaraan secara berkala.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil melalui Kabid angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M kepada wartawan, Jum’at (16/1/2026).

“Kami menghimbau masyarakat Kampar untuk melakukan Uji KIR. Hal ini merupakan upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara dalam berlalu lintas,” ungkap Agusmanto.

Disampaikannya bahwa fungsi utama uji KIR yaitu untuk memastikan bahwa kendaraan beroperasi dengan aman di jalan.

“Adapun pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, suspensi, kemudi, dan berbagai komponen lain yang memengaruhi keselamatan berkendara,” katanya.

Agusmanto menyebut melakukan uji KIR sangat penting karena ini menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang.

“Selain itu uji KIR dapat mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan emisi gas buang kendaraan tetap sesuai ambang batas yang ditetapkan,” ucap Agusmanto.

Uji KIR merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan umum wajib melakukan uji KIR secara berkala.

Untuk masyarakat Kampar yang ingin melakukan uji KIR dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl. Prof. M.Yamin, SH Salo.

Trending di Kampar