KAMPAR(RadarMerdeka.com) – Satpol PP Kampar memberikan tindakan tegas kepada tiga warung yang diduga remang-remang dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat.
Tiga warung remang-remang tersebut berada di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara, dan Kelurahan Lipat Kain ditindak tegas oleh Tim Yustisi Satpol PP Kabupaten Kampar bersama unsur TNI-Polri, minggu (12/1/2025).
Kepada media Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, senin (13/1/2025) menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri
“Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” tambah Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.***