KAMPAR – Setelah sekitar 16 bulan menjadi buronan, JA (41), salah seorang tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar.
JA diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah milik warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Lokasi persembunyian tersebut tidak jauh dari tempat asalnya di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan JA berawal dari informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Tapung.
Mendapat informasi itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan.
“JA merupakan salah satu tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar pada 14 Mei 2025. Selama 16 bulan, kami terus melakukan upaya pencarian hingga akhirnya keberadaannya diketahui di wilayah Tapung,” ujar AKP I Gede Yoga, sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, JA mengaku bahwa pelarian tersebut telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Ia juga mengaku mendapatkan gergaji besi dari seseorang berinisial GT yang kemudian digunakan untuk merusak bagian ventilasi besi sel tahanan.
Saat melarikan diri, JA juga diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga untuk digunakan sebagai kendaraan pelarian.
Setelah berhasil keluar dari wilayah Kampar, JA mengaku melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Setelah beberapa waktu berada di Palembang, ia kemudian kembali ke Kabupaten Kampar dan bersembunyi di wilayah Tapung.
“Perencanaan dilakukan selama satu bulan dan alat bantu didapatkan dari pihak luar. Kami masih mendalami keterangan JA, termasuk identitas dan peran GT yang disebut menyediakan gergaji besi,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersebut.
“Kami masih melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap informasi yang disampaikan akan kami dalami sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
JA selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara narkotika yang sebelumnya menjeratnya.
Selain perkara tersebut, penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan selama pelarian, termasuk dugaan perusakan fasilitas tahanan dan pengambilan kendaraan bermotor milik warga.
Sementara itu, Polres Kampar masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan GT serta pihak lain yang diduga mengetahui atau membantu proses pelarian para tahanan.
Penangkapan JA menjadi bagian dari upaya Polres Kampar untuk menuntaskan pencarian seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar.










