Muara Uwai, Bangkinang, Kampar – Tradisi pewarisan tanah soko kepada anak perempuan masih terus dipertahankan oleh masyarakat Desa Muara Uwai sebagai bagian dari warisan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Dalam sistem adat Kampar, tanah soko merupakan harta pusaka yang diwariskan melalui garis keturunan ibu dan diperuntukkan bagi kaum perempuan sebagai penerus keturunan dalam keluarga.
Tokoh adat setempat menjelaskan bahwa tanah soko bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi. Melalui sistem tersebut, keberlangsungan garis keturunan perempuan tetap terjaga, sementara kaum laki-laki memiliki peran sebagai penjaga dan pengawas harta pusaka keluarga.
Di Desa Muara Uwai, praktik pembagian harta soko masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Berdasarkan sejumlah kajian mengenai adat setempat, rumah peninggalan keluarga maupun sebagian harta tertentu sering kali diberikan kepada anak perempuan, terutama untuk menjaga keberlanjutan kepemilikan keluarga dalam garis keturunan ibu.

Masyarakat setempat menilai bahwa keberadaan tanah soko memberikan jaminan ekonomi bagi perempuan serta menjadi simbol identitas keluarga dan suku.
Oleh karena itu, setiap proses pembagian biasanya dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh adat agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Masyarakat setempat menilai bahwa keberadaan tanah soko memberikan jaminan ekonomi bagi perempuan serta menjadi simbol identitas keluarga dan suku.
Oleh karena itu, setiap proses pembagian biasanya dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh adat agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dengan tetap berpegang pada prinsip musyawarah dan penghormatan terhadap adat istiadat, masyarakat Muara Uwai berkomitmen menjaga tanah soko sebagai bagian penting dari identitas budaya Kabupaten Kampar yang diwariskan dari generasi ke generasi.






