Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

badge-check


					Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Perbesar

TAMBANG,- Jajaran Polsek Tambah amankan dua Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku diduga pengedar Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Pelaku adalah DA (35) dan AL (41) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 20.30 Wib, dari mereka berhasil amankan 1 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

“Kedua pelaku merupakan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan keduanya di jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kejadian. Ini berawal Kanit Reserse Ipda Ashari Antoni mendapat informasi dari masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Kanit Reserse beserta Team untuk melakukan Penyelidikan sehingga tepat jam 20.30 Wib Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama DA di Jalan Desa Parit Baru.

“Team melakukan penggeledahan dan menemukan kotak rokok merek On Bold yang dimana didalam pembungkus plastik rokok tersebut ditemukan 1 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,”ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa Paket Narkotika tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki yang bernama AL yang berdomisili di Dusun III Padang Desa Parit Baru. Dengan cepat Team langsung menuju rumah dari AL dan langsung mengamankan pelaku. “Penggeledahan pelaku AL ditemukan 2 alat hisap / bong serta sendok dari pipet,”ujarnya.

Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.

Trending di Kampar