Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Disbunnak Keswan Kampar Tekankan Perusahaan Siapkan Tim Fire Bridge

badge-check


					Disbunnak Keswan Kampar Tekankan Perusahaan Siapkan Tim Fire Bridge Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dalam rangka upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran secara cepat dan efektif, Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar bidang usaha perkebunan mengingatkan kepada perusahaan perkebunan untuk mempersipakan tim kebakaran internal atau disebut Fire Bridge.

“Perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan tim pemadam kebakaran dengan kemampuan perusahaan dalam membentuk, melatih, melengkapi, dan mengoperasikan tim khusus untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran,” tegas Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim, melalui Kabid usaha perkebunan Helvizar di ruang kerjanya, rabu (8/4/2026)

Dijelaskan Helvizar, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kebun sehingga mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan dan juga melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.

“Adapun indikator kesiapan diantaranya perusahaan harus melakukan pembentukan tim pemadam kebakaran internal (fire brigade), Struktur organisasi jelas seperti komandan, anggota, regu dan Jumlah personel sesuai luas area kebun,” ulasnya.

Terkait pelatihan tim kebakaran tersebut, Helvizar mengatakan bahwa tim harus menjalani pelatihan dasar pemadaman kebakaran, Simulasi rutin (drill) dan sertifikasi bagi petugas tertentu.

“Setelah itu, tim ini akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti alat pemadam APAR, mesin pompa air, selang. Perusahaan juga harus memiliki menara pantau api, embung atau sumber air dan Kendaraan operasional mobil tangki,” terangnya.

Melalui media, Helvizar menekankan agar Perusahaan perkebunan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Perusahaan harus menyediakan sarana pengendalian kebakaran, bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesi dan melakukan pencegahan secara aktif,” ujar Helvizar.

“Kesiapan tim pemadam kebakaran menjadi faktor krusial dalam usaha perkebunan karena berhubungan langsung dengan perlindungan lingkungan, keberlangsungan usaha, dan kepatuhan hukum,” imbuhnya.(adv)

Trending di Kampar