Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Nasional

Resmi, Komdigi Batasi Anak 16 Tahun Diruang Platform Media Sosial

badge-check


					Resmi, Komdigi Batasi Anak 16 Tahun Diruang Platform Media Sosial Perbesar

JAKARTA – Ruang digital yang aman adalah hak anak-anak Indonesia. KOMDIGI telah menerbitkan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) dan Peraturan Menteri untuk melindungi tumbuh kembang anak di ruang maya.

Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini menetapkan usia 16 tahun sebagai batas penentu akses: anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan dan pendampingan orang tua, sementara anak berusia 16 tahun ke atas dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua.

Sebagai bagian dari implementasi, seluruh platform diwajibkan melakukan asesmen risiko, memastikan sistem verifikasi usia yang andal, menerapkan prinsip safety by design, serta menyediakan edukasi literasi digital bagi pengguna.

KOMDIGI mengajak seluruh pemangku kepentingan (orang tua, platform, pemerintah, dan masyarakat) untuk berkolaborasi dalam melindungi anak di ruang digital.

Trending di Nasional