Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Lembaga Pendidikan Wajib Resmi untuk Selenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, DPMPTSP Minta Pemilik Urus Izin Operasional Sekolah

badge-check


					Lembaga Pendidikan Wajib Resmi untuk Selenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, DPMPTSP Minta Pemilik Urus Izin Operasional Sekolah Perbesar

KAMPAR – Pastikan lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara resmi, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar memberi ruang agar mengurus izin operasional sekolah.

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP menjelaskan bahwa izin operasional sekolah tersebut sangat penting karena sekolah memiliki legalitas dari pemerintah.

“Izin ini juga menjamin kualitas pendidikan sehingga memastikan sekolah memenuhi standar sarana, prasarana, tenaga pendidik, dan kurikulum. Kemudian melindungi hak peserta didik, supaya siswa mendapatkan pendidikan yang diakui oleh pemerintah,” ungkapnya di Ruang kerjanya, kamis, (12/3/2026).

Selain itu kata Refizal, Izin ini memudahkan pengawasan pemerintah. Pemerintah dapat memantau dan membina sekolah agar sesuai standar pendidikan.

Lebih lanjut, Ia mengimbau bahwa kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya, pendidikan berkualitas dimulai dari lembaga yang resmi dan berizin. Mari bersama mendukung pendidikan yang berkualitas dengan memastikan setiap sekolah memiliki izin operasional sesuai peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Berikut link formulir izin operasional sekolah :

IZIN OPERASIONAL TK PPT KB TPA (PAUD) SWASTA

IZIN OPERASIONAL SD DAN SMP SWASTA

IZIN OPERASIONAL LKP PKBM LEMBAGA NON FORMAL

Trending di Kampar