Menu

Mode Gelap
Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Kunjungi Polkam, Wabup Misharti Tinjau Kesiapan Pelatihan Produksi Sabun dan Minyak Sawit

Kampar

DPMPTSP Ajak Pemilik Angkutan Lingkungan dan Pariwisata Agar Urus Izin Operasional

badge-check


					DPMPTSP Ajak Pemilik Angkutan Lingkungan dan Pariwisata Agar Urus Izin Operasional Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dengan meningkatnya pariwisata di Kabupaten Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar memberikan himbauan agar pelaku usaha angkutan pariwisata maupun angkutan lingkungan agar mengurus izin operasionalnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP kepada media bahwa Izin usaha Angkutan Pariwisata dan angkutan lingkungan jadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah.

“Biasanyakan pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Bus Pariwisata. Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat,” jelasnya di Bangkinang, senin (9/3/2026).

Dikatakan Refizal, Hal ini penting karena izin bisa mememperbesar banyaknya pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

“Akan tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Angkutannya, tentunya ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Refizal menyebut Izin Operasional Angkutan Lingkungan dan Angkutan Pariwisata bertunuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan keteraturan dalam pelayanan transportasi, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Supaya angkutan lingkungan dan pariwisata tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan layanan berkualitas tinggi,” pungkasnya.

Berikut Formulir Permohonan Izin Angkutan Pariwisata :

IZIN OPERASI ANGKUTAN PARIWISATA

Berikut Formulir Permohonan Izin Angkutan Lingkungan :

IZIN OPERASI ANGKUTAN LINGKUNGAN

Trending di Kampar