Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Pelaku Usaha Depot Air Minum Wajib Lengkapi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

badge-check


					Pelaku Usaha Depot Air Minum Wajib Lengkapi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi Perbesar

KAMPAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kampar menegaskan bahwa usaha depot air minum wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tersebut berdasarkan Permenkes No. 43 Tahun 2014 untuk menjamin keamanan pangan, kualitas air, dan memenuhi legalitas usaha.

“Kami terus berusaha melakukan himbauan kepada pemilik depot air minum agar mengurus atau memiliki SLHS sehingga produk yang mereka jalankan betul-betul aman untuk diminum,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP, Rabu (4/3/2026).

SLHS tersebut berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang maksimal 2 bulan sebelum masa berlaku habis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Jika ingin memiliki sertifikat SLHS, harus mengajukan berkas permohonan izin ke dinas perizinan, setelah itu dinas perizinan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan SLHS.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum adalah bukti resmi dari pemerintah bahwa depot air minum isi ulang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan konsumsi,” pungkasnya.***

Trending di Kampar