Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Polres Kampar Kejar Bandar Narkoba ke Rohul, Sabu-sabu 276,1 Gram Berhasil Diamankan

badge-check


					Polres Kampar Kejar Bandar Narkoba ke Rohul, Sabu-sabu 276,1 Gram Berhasil Diamankan Perbesar

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kejar pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ke Dusun Sigatal, Desa Rambo Samo, Kecamatan Rambo Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dari pelaku berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 276.1 Gram.

Pelaku ditangkap berdasar dari pengembangan dari penangkapan pelaku Narkoba sebelumnya di Desa Merangin, Kecamatan Kuok dengan pelaku berinisial AD.

Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku AL (55) berada di rumahnya dan langsung ditangkap bersama barang bukti pada Selasa (3/3/2026) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, “benar pelaku ditangkap berdasar dari pengembangan pelaku AD yang kita tangkap di Desa Merangin, Kecamatan Kuok,”kata Kasat, senin (9/3/2026).

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan berdasarkan atas tertangkap pelaku AD, yang mana pada saat diintrogasi mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama ALI AB yang berada di daerah Rokan Hulu.

“Lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan AL di rumahnya yang beralamat di Dusun Sigatal Rt.001 Rt.001 Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu,”ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan tas kecil warna hitam didalam lemari yang berisikan 9 Paket diduga Narkotika jenis shabu.

“Saat diinterogasi AL Mengakui sebelumnya ada memberikan Narkotika jenis shabu kepada pelaku AD dan juga mengakui barang yang ditemukan didalam kamarnya tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama PE dengan sistim buang di daerah Jembatan Dusun Sigatal Rt.001 Rt.001 Desa Rambah Samo,”terang AKP Markus.

Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kasat Narkoba.

Trending di Kampar