Menu

Mode Gelap
Jasa Arsitek Pekanbaru: Cara Cerdas Bangun Rumah Nyaman dari Awal Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit

Kampar

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Kampar Ajak Masyarakat Uji Berkala Kendaraan

badge-check


					Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Kampar Ajak Masyarakat Uji Berkala Kendaraan Perbesar

KAMPAR – Demi kenyamanan dan keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar mengajak masyarakat agar melakukan uji kendaraan secara berkala.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil melalui Kabid angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M kepada wartawan, Jum’at (16/1/2026).

“Kami menghimbau masyarakat Kampar untuk melakukan Uji KIR. Hal ini merupakan upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara dalam berlalu lintas,” ungkap Agusmanto.

Disampaikannya bahwa fungsi utama uji KIR yaitu untuk memastikan bahwa kendaraan beroperasi dengan aman di jalan.

“Adapun pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, suspensi, kemudi, dan berbagai komponen lain yang memengaruhi keselamatan berkendara,” katanya.

Agusmanto menyebut melakukan uji KIR sangat penting karena ini menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang.

“Selain itu uji KIR dapat mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan emisi gas buang kendaraan tetap sesuai ambang batas yang ditetapkan,” ucap Agusmanto.

Uji KIR merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan umum wajib melakukan uji KIR secara berkala.

Untuk masyarakat Kampar yang ingin melakukan uji KIR dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl. Prof. M.Yamin, SH Salo.

Trending di Kampar