Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Daerah

Disinyalir Jual Miras, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Tindak Tegas Warung Remang-remang di Kampar Kiri Hilir

badge-check


					Disinyalir Jual Miras, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Tindak Tegas Warung Remang-remang di Kampar Kiri Hilir Perbesar

KAMPARKIRIHILIR(RadarMerdeka.com) – Satpol PP Kabupaten Kampar kembali memberikan tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang disinyalir melakukan penjualan minuman keras.

Warung tersebut berada di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kamis (16/01/2025).

Kasatpol-PP Kampar Arizon menyampaikan bahwa timnya langsung gerak cepat melakukan tindakan penelusuran lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat perbuatan maksiat itu tersebut.

“Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut,” katanya.

Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.

“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” pungkasnya.

Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.***

Trending di Daerah