Menu

Mode Gelap
Tengku Herry Islami Ditabalkan sebagai Pucuk Puak Rumah Pangkal Balai Luhak Rambah Bangga! Dinda Nafila Siswi Smanda Bangkinang Kota Wakili Riau di Ajang O2SN Nasional Satlantas Polres Kampar Sambangi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, 780 Batang Kayu Hasil Illegal Logging Disita Satlantas Polres Kampar Sosialisasi Lalu Lintas ke Sekolah Buku “Berlibur Ke Candi Muara Takus” Resmi Diluncurkan Pemkab Kampar

Rokan Hulu

Tengku Herry Islami Ditabalkan sebagai Pucuk Puak Rumah Pangkal Balai Luhak Rambah

badge-check


					Tengku Herry Islami Ditabalkan sebagai Pucuk Puak Rumah Pangkal Balai Luhak Rambah Perbesar

Dalam prosesi yang juga menghadirkan cucu tertua Tengku Ilyas, Tengku Herry Islami ST., MT resmi ditabalkan sebagai pucuk puak. Penabalan dilakukan oleh perwakilan zuriat Raja Tambusai, Tengku Delvian B. bergelar Tengku Sulung, disaksikan tokoh-tokoh adat dan unsur pemerintahan kecamatan Rambah. Pemerintah kecamatan diwakili oleh Bapak Yusmar yang menyampaikan sambutan mewakili Camat Rambah.

Dalam sambutannya, Tengku Herry Islami ST., MT menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT dan menegaskan bahwa penabalan ini bukan untuk mengagungkan individu, melainkan penyerahan amanah dan pengukuhan tanggung jawab adat. “Orang tua-tua Melayu mengajarkan, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting — bukan untuk diagungkan, melainkan untuk memikul amanah,” ujarnya.

Tengku Herry islami ST., MT memaparkan rangkaian adat yang telah dijalankan sejak sepekan sebelumnya, antara lain ziarah kubur para pendahulu, penyembelihan hewan satu ekor kerbau sesuai tradisi, dan pembayaran adat bagi suriat yang bergabung ke dalam puak. Ia menegaskan seluruh prosesi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan melestarikan pusaka adat, bukan untuk mempertontonkan kemegahan.

Menanggapi sengketa kepengurusan adat yang sempat muncul, Tengku Herry Islami ST., MT menegaskan pihaknya mempertahankan hak anak kemenakan dalam menentukan pucuk puak berdasarkan galur suriat dan ketentuan adat. Ia menyatakan telah menyampaikan keberatan resmi kepada beberapa lembaga adat, termasuk LAM Rokan Hulu dan Raja Luhak Tambusai, atas keputusan yang dinilai belum memperoleh mufakat. Meski demikian, ia membuka ruang untuk terus melakukan musyawarah demi tercapainya penyelesaian adat yang adil dan bermartabat.

Tengku Herry Islami ST., MT mengingatkan bahwa puak Rumah Pangkal Balai merupakan kepemilikan bersama seluruh anak kemenakan dan menaungi beberapa induk buah porik, sehingga pengelolaan adat harus dilaksanakan melalui musyawarah dan penuh tanggung jawab. Ia meminta doa, dukungan, dan bimbingan dari alim ulama, ketua adat, serta seluruh anak kemenakan untuk menjalankan amanah tersebut.

Prosesi penabalan ditutup dengan harapan agar adat dijunjung tinggi, marwah dipelihara, dan persaudaraan antarwarga diperkuat. Pelaksanaan yang berlangsung khidmat menggambarkan komitmen masyarakat Rambah dalam menjaga tradisi serta menyelesaikan persoalan adat melalui mekanisme kerapatan dan musyawarah.

Trending di Rokan Hulu