SIAK HULU – Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas II SMP di Kecamatan Siak Hulu.
Remaja tersebut diduga dibawa pelaku ke wilayah Kecamatan Tambang dan berada bersamanya selama sekitar sepekan. Dalam kasus tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa tersebut diketahui keluarga korban pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya ayah korban melihat anaknya masih duduk di dekat rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap sambil membawa tas sekolah,” kata Kompol Deni.
Tidak lama kemudian, kakak korban melihat korban pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motor jenis Vixion.
Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan korban.
“Setelah satu minggu dilakukan pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban,” jelas Kapolsek.
Keluarga korban kemudian menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya bahwa selama berada bersama pelaku, dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali. Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaan mereka kepada siapa pun.
Menurut keterangan korban kepada keluarga, pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi apabila korban memberitahukan keberadaan mereka.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kompol Deni.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan RI di rumahnya.
“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya telah membawa korban pergi dan melakukan tindak pidana seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni.










