Menu

Mode Gelap
Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik Bupati Ahmad Yuzar bersama Ombudsman RI Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kampar Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama Tim Raga Polres Kampar Lakukan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Aman yang Kantongi Narkoba Jenis Sabu-sabu

Daerah

Karena Uang, Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung Diringkus Polisi

badge-check


					Karena Uang, Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung Diringkus Polisi Perbesar

Siak Hulu(RadarMerdeka.com) – Seorang pria berinisial MJ (37) dibekuk Polsek Siak Hulu atas kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku tega mengancam ibunya, RM, 65 tahun, dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10 juta. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa pelaku mendatangi rumah ibunya sambil membawa parang dan langsung mengancam “Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak kubunuh, cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak kubunuh”. Korban yang ketakutan langsung bersembunyi di belakang anaknya JU di Perumhan Green Arengka Desa Kubang Kec.Siak Hulu

Pelaku menunggu selama satu jam di depan rumah, dan saat Korban hendak pergi, dia kembali mengancam, “kalau gada duit tuh nanti, kubunuh mamak yaaa”. Korban kemudian diantar saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan polisi.

Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pada Jumat (29/11/2024) di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya. Pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap ibunya dengan tujuan mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, pelaku MJ dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana tentang tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya menanamkan nilai-nilai moral dan menghormati orang tua dalam keluarga. Kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.***

Trending di Daerah