KAMPAR – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Fakultas Hukum Universitas Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum sejak dini di SD Negeri 014 Kumantan, Kabupaten Kampar, pada 29 September 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Fakultas Hukum Berdampak Universitas Riau sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah dasar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai pentingnya mengenal hukum sejak dini serta menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa kelas IV, V, dan VI SD Negeri 014 Kumantan serta dihadiri oleh kepala sekolah dan para guru. Pelaksanaan kegiatan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah yang mendukung adanya edukasi hukum bagi para siswa sebagai bekal dalam membentuk karakter sejak usia dini.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KUKERTA Fakultas Hukum Universitas Riau menyampaikan beberapa materi yang dekat dengan kehidupan anak-anak sehari-hari, yaitu mengenai pencurian, perundungan (bullying), dan perilaku berbohong.
Materi pertama membahas tentang pencurian. Para siswa diberikan pemahaman bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Anak-anak juga diajak untuk menghargai hak kepemilikan orang lain, tidak mengambil barang yang bukan miliknya, serta membiasakan diri meminta izin sebelum menggunakan barang milik orang lain.
Selanjutnya, mahasiswa memberikan edukasi mengenai perundungan atau bullying. Dalam materi ini, siswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk perundungan, baik secara fisik maupun verbal, seperti mengejek, menghina, mengucilkan, dan menyakiti teman. Para siswa diajak untuk tidak melakukan tindakan tersebut serta membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Selain itu, materi mengenai pentingnya berkata jujur juga disampaikan kepada para siswa. Mahasiswa menjelaskan bahwa kebiasaan berbohong dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, anak-anak diajak untuk membiasakan diri berkata jujur, berani mengakui kesalahan, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Agar penyampaian materi lebih mudah dipahami, kegiatan dilaksanakan dengan metode edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Mahasiswa menggunakan media video edukasi, penyampaian materi secara langsung, serta sesi tanya jawab dan kuis bersama para siswa. Melalui metode tersebut, siswa diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan pendapat, dan menjawab pertanyaan berdasarkan materi yang telah disampaikan. Mahasiswa juga memberikan hadiah kepada siswa yang berpartisipasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan keaktifan mereka.
Kepala SD Negeri 014 Kumantan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum sejak dini merupakan kegiatan yang sangat baik dan bermanfaat bagi anak-anak sekolah dasar. Menurutnya, pengetahuan mengenai hukum perlu diperkenalkan sejak kecil agar anak-anak memahami bahwa tindakan seperti mencuri, berbohong, dan melakukan perundungan merupakan perilaku yang tidak baik serta memiliki konsekuensi dan hukuman. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku dan menghormati orang lain.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KUKERTA Fakultas Hukum Universitas Riau berharap agar pengetahuan hukum yang diberikan tidak hanya dipahami selama kegiatan berlangsung, tetapi juga dapat diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Pengenalan hukum sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya, memiliki sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menghargai hak orang lain.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata peran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau dalam mengimplementasikan ilmu hukum kepada masyarakat melalui edukasi dan pengabdian, sehingga kesadaran hukum dapat tumbuh mulai dari lingkungan pendidikan dasar.
penulis: Revalina (FH UNRI)










