Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kampar

Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

badge-check

Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Perbesar

KAMPAR UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DA (23), warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, serta ER (35), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Dari tangan DA, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram dan satu butir pil ekstasi. Sementara dari ER, petugas menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 19,60 gram serta tiga butir pil ekstasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasatresnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua pelaku kita tangkap di desa yang sama. DA berperan sebagai kurir, sedangkan ER merupakan pengedar,” kata Rifles.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan DA yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Dusun Sangkar Puyuh RT 004/RW 002, Desa Sawah.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kiri DA ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan kembali dibalut dengan potongan kertas timah rokok,” jelasnya.

Saat diinterogasi, DA mengaku masih menyimpan satu butir pil ekstasi di bawah sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan satu butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip.

“Setelah kita interogasi kembali, DA mengaku mendapatkan barang tersebut dari ER yang berada di wilayah Dusun Sangkar Puyuh,” ungkap Rifles.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang berisi 10 paket sabu-sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip dan kembali dililit lakban warna cokelat.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Link warna biru.

“ER mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BS di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Trending di Kampar