Menu

Mode Gelap
Salah Satu Punggawa Omputaka Dilanda Musibah Kebakaran, Keluarga Besar Berikan Taliasih Galian C Ilegal Merajalela, Sat Reskrim dan Kodim 0313/KPR Turun Tangan Jelang MTQ ke-54, LPTQ Kampar Gelar Rapat Penguatan Kepesertaan KUA Kecamatan Salo Buka Secara Resmi TC Calon Peserta Kafilah MTQ Salo Menyongsong MTQ, Semangat yang Dibakar dari Training Center Camat Salo Hadiri TC Kafilah MTQ, Berikan Arahan Penting

Pekanbaru

Bea Cukai Pekanbaru Serah Terimakan Hasil Lelang Barang Tegahan

badge-check


					Bea Cukai Pekanbaru Serah Terimakan Hasil Lelang Barang Tegahan Perbesar

Pekanbaru – Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru serah terimakan hasil lelang barang tegahan kepabeanan kepada pemenang lelang, Rabu (17/09) di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Pelaksanaan serah terima ini sebagai tindak lanjut lelang terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang.go.id, pada Rabu (10/09). Dalam lelang tersebut, berhasil terjual satu paket barang tegahan yang terdiri dari 4 set rangka motor, 8 set ban dan velg, 4 tangki bensin, 5 set jok motor, 7 shockbreaker, 6 lampu depan dan belakang, 6 lampu sein, 6 knalpot, 4 spakbor, 1 set sparepart, serta aksesoris motor lainnya dalam kondisi apa adanya. Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dengan nilai limit sebesar Rp100.288.000 dan uang jaminan Rp30.086.400, lelang ini mendapatkan pemenang dengan penawaran tertinggi yang sah sesuai aturan. Hasil penjualan kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Benny Wismo Noegroho menyampaikan bahwa serah terima ini menandai tuntasnya rangkaian pelaksanaan lelang BMMN dari barang tegahan kepabeanan. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Benny mengatakan selain berfungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai juga menjalankan peran penting sebagai community protector. Melalui penindakan barang tegahan dan pengelolaan lelang resmi, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus memastikan barang hasil tegahan dapat dimanfaatkan kembali secara sah dan bermanfaat.

Menurutnya dengan mekanisme lelang yang terbuka, masyarakat tidak hanya mendapatkan kesempatan memperoleh barang dengan prosedur resmi, tetapi juga turut mendukung optimalisasi penerimaan negara serta perlindungan masyarakat dari risiko barang ilegal.***