Menu

Mode Gelap
Putra Deddy Mizwar, Zulfikar Rakita Dewa Raih Gelar Magister Keempat di CGSC AS Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung Polda Riau Ungkap Pelaku Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor Warga, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir Hijrah: Kekuatan Niat dan Kemauan Hati untuk Berubah

Daerah

Tiga Pelaku Perambahan Hutan di Desa Tanjung Belit Ditangkap Polsek Kampar Kiri

badge-check


					Tiga Pelaku Perambahan Hutan di Desa Tanjung Belit Ditangkap Polsek Kampar Kiri Perbesar

KAMPARKIRI- Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan tiga pelaku Perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib.

Ketiga pelaku ini berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55) mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
“Ketiganya kita sangkakan pasal 92 Ayat (1) hurug a UU no 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 78 ayat (2) Uu no 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib terpantau dari aplikasi Dash Board Lancang kuning (DLK) terpantau titik api Firespot di Desa Tanjung Belit, kemudian personel Polsek Kampar Kiri langsung menuju TKP, setelah di lakukan cek TKP di temukan lahan terbakar seluas +- 7 ha lahan kebun kelapa sawit yang telah terbakar.

“Di dapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas +- 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas +- 2 ha, kebun sawit milik AF seluas +- 1,5 ha,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry gufron, sekira pukul 22.00 wib mengamankan ketiga pelaku untuk diambil keterangan, dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku tidak cukup bukti melakukan pembakaran lahan atau hutan di Desa tanjung Belit.

“Hasil penyelidikan kita ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan Lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur dibawah 2 tahun,”terang Kompol Daud.

Kemudian dilakukan gelar perkara tiga orang tersebut dapat di persangkakan melakukan dugaan tindak pidana Perambahan Hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti,”tegas Kapolsek Kampar Kiri.

Trending di Daerah