Menu

Mode Gelap
Berikut Nama-nama 12 Pj Kades yang Dilantik Wabup Misharti Bupati Ahmad Yuzar Resmi Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026 Hima PPKn FKIP UNRI Akan Adakan Olimpiade se-Nasional ke-14 5K Run and Walk Event Karhutla Polres Kampar Dihadiri dan Dilepas Bupati Ahmad Yuzar Bupati Ahmad Yuzar Komitmen Majukan Pariwisata Kampar Pemda Kampar bersama Tim Gabungan Lakukan Operasi Penegakan Perda

Kampar

Dua Pengedar Sabu di Rumbio Ditangkap Polres Kamapr

badge-check


					Dua Pengedar Sabu di Rumbio Ditangkap Polres Kamapr Perbesar

Kampar, – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis (20/03/2025) sekira pukul 22:30 WIB.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Pasar Rumbio RT 009 RW 005 Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AM (24) dan FK (37).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di tempat mereka duduk,” tambah AKP Era Maifo

“Ari dan Fitra mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metaphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Rojak yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***

Trending di Daerah