Bangkinang Kota,- Wakil Bupati Kampar Dr.Misharti.S.Ag.M.Si, menghadiri rapat paripurna tentang penjelasan pengusul penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (8/12).
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Forkopimda, Ketua II DPRD Iib Nur Saleh.S.Ikom.MH, Plt Sekreatris DPRD Ahmad Fais Ayatullah.SE, Kepala OPD, Eselon III dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Kampar Dr.Misharti.S.Ag.M.Si menjelaskan rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut dari usulan anggota DPRD mengenai perlunya penyusunan peraturan yang lebih rinci terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, serta perilaku anggota dewan agar tetap sesuai dengan aturan hukum dan norma masyarakat dan dengan adanya rancangan peraturan ini, diharapkan tercipta mekanisme yang lebih jelas dalam penegakan aturan, penyelesaian pelanggaran, serta pemberian sanksi yang proporsional.
Diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Bapemperda untuk menyusunnya secara detail sebelum disahkan, memastikan komitmen moral dan profesionalitas DPRD terwujud dalam aturan mengikat.
“DPRD dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas yang tangguh. Untuk Badan Kehormatan membutuhkan landasan yang megikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD,” tambah Misharti.
Dr.Mishari menegaskan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam mendukung langkah DPRD dalam menyusun peraturan ini, karena akan memperkuat kerja DPRD dan tata kelola Pemerintahan yang baik.
Di akhir rapat paripurna ini Wakil Bupati Kampar menyampaikan semoga dengan adanya peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara disusun sebagai wujud integritas dan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat serta guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” tutup Misharti.


























