KAMPAR(RadarMerdeka.com) – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar untuk tempat berjualan sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar menertibkan dan memberikan pemahaman kepada pedagang di sepanjang trotoar Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kamis (06/02/2025).
“Selain melakukan penertiban, petugas kami juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” demikian disampaikan Kasatpol PP Kampar Arizon.
Dilanjutkan Arizon, pihaknya juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku.
“Petugas kami juga menyerahkan surat teguran kepada pedagang yang masih melanggar, sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil jika masih ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” sebutnya.
Pihak Satpol-PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur.***