Menu

Mode Gelap
KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik

Riau

Toko Perhiasan di Bangkinang Dibobol, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Kampar

badge-check


					Toko Perhiasan di Bangkinang Dibobol, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Kampar Perbesar

Kampar, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa pembobolan ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Korban, RH (38), baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya saudara DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala.

Setelah melakukan pengecekan korban mengetahui bahwa uang tunai sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah raib dari laci etalase tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi Hakim Mustaqim, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang kedua tersangka yaitu RF (15) dan FA (14), keduanya masih berstatus pelajar.

Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang, keduanya di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin.

Namun, mereka juga mengatakan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang yang bernama Royan, yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian.

Berkat kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamanka dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam mengungkap kasus kriminal.

Trending di Hukrim