Menu

Mode Gelap
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnoko Bojonegoro- TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak Gubernur Riau Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Cetak Generasi Unggul Gubernur Riau Siapkan BOSDA Madrasah dan Luncurkan Program Satu Rumah Satu Sarjana Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional TNI AL Tangkap Dua Kapal Bermuatan Skincare dan Obat Ayam Ilegal Asal Filipina di Perairan Sangihe

Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Tuna Tujuan Timor Leste di NTT

badge-check


					TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Tuna Tujuan Timor Leste di NTT Perbesar

Nusa Tenggara Timur – Prajurit TNI AL kembali menggagalkan tindak pidana di laut. Kali ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang berhasil mencegah penyelundupan Ikan Tuna Ekor Kuning pada hari senin tanggal 28 Juni 2025.

Ikan tersebut bertujuan ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kamis (31/7/2025).

Kronologi penggagalan bermula dari informasi akan adanya pengiriman komoditi Ikan Tuna secara illegal dari NTT dengan tujuan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Mendapatkan informasi tersebut, Personel Lantamal VII Kupang langsung melaksanakan pengintaian di sekitar hutan bakau Pantai Motaain.

Setelah mengintai beberapa saat, tim melihat dua orang yang membawa dua box styrofoam masuk menuju hutan bakau Pantai Motaain. Tak berselang lama, dua orang lainnya menyusul masuk menuju tempat yang sama dengan membawa dua box styrofoam.

Curiga terhadap gerak-gerik terduga pelaku, tim langsung bergerak menyergap dan menanyakan isi box tersebut kepada pemilik ikan.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, box tersebut berisikan total 135 ekor Ikan Tuna Ekor Kuning yang akan dikirim ke RDTL tanpa dokumen resmi.

Terduga pelaku mengungkapkan akan mengangkut box tersebut menggunakan perahu kayu ukuran panjang 3m x 80 cm dengan jasa pengiriman tiap box Rp. 100.000 dengan waktu tempuh pulang pergi selama 2 jam.

Dengan berdasarkan pengakuan pelaku, maka tim langsung menahan upaya penyelundupan ikan Tuna ekor Kuning tersebut dikarenakan tanpa dilengkapi dokumen.

Tim selanjutnya membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Pos TNI AL (Posal) Atapupu untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana di laut.***