Menu

Mode Gelap
Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Kunjungi Polkam, Wabup Misharti Tinjau Kesiapan Pelatihan Produksi Sabun dan Minyak Sawit

Kampar

Terkait Izin Praktik Apoteker, DPMPTSP Kampar Himbau Pelaku Usaha Agar Urus Perizinannya

badge-check


					Terkait Izin Praktik Apoteker, DPMPTSP Kampar Himbau Pelaku Usaha Agar Urus Perizinannya Perbesar

KAMPAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar menghimbau kepada para pelaku usaha apotik/apoteker untuk mengurus izin SIPA.

“Setiap apoteker yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku untuk menjamin legalitas, keamanan pasien, dan perlindungan profesi, sesuai UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009,” kata kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, Praktik tanpa SIPA berisiko sanksi administratif hingga denda pidana.

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah dokumen hukum wajib bagi apoteker untuk berpraktik di fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, RS, puskesmas) atau produksi/distribusi.

SIPA dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Kampar. Apoteker dapat memiliki maksimal 3 SIPA di fasyankes atau 1 di fasilitas produksi/distribusi.

Persyaratan Umum (SIPA):

Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.

Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia – IAI).

Surat keterangan sehat dari dokter (memiliki SIP).

Surat pernyataan tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kerja.

Pas foto terbaru.

KTP.

Surat pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab di sarana/fasilitas lain.

Proses Pengajuan:

Online: Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission) atau sistem perizinan daerah setempat (misal: SiCantik Cloud).

Verifikasi: Dokumen diperiksa oleh dinas terkait (biasanya 1-2 minggu, atau 3-4 hari kerja di daerah tertentu).

Terbit: SIPA diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala dinas/pejabat berwenang.

Pengurusan SIP pertama tidak memerlukan SKP (Satuan Kredit Profesi), namun wajib melampirkan bukti kompetensi jika tidak praktik selama 5 tahun terakhir.

SIPA berlaku sesuai masa berlaku STR.

Setiap praktik wajib memasang papan nama mencantumkan nama apoteker, nomor SIPA, dan waktu praktik.

Pastikan pengurusan dilakukan via jalur resmi.***

Trending di Kampar