Menu

Mode Gelap
Bursa Sekwan DPRD Kampar Menghangat, Antara Pilihan Bupati dan Pimpinan Dewan Ratusan Warga Sei Jernih Bersatu Tuntut Hak Terhadap PT Agrinas, Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam Sambut Kunjungan Bidhumas Polda Riau, PWI Riau Sepakati Sampaikan Informasi Akurat Kepada Masyarakat Bupati dan DPRD Kampar Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Kapolda Riau Lakukan Patroli Udara Terhadap Karhutla Pelalawan Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Kampar

Terkait Izin Praktik Apoteker, DPMPTSP Kampar Himbau Pelaku Usaha Agar Urus Perizinannya

badge-check


					Terkait Izin Praktik Apoteker, DPMPTSP Kampar Himbau Pelaku Usaha Agar Urus Perizinannya Perbesar

KAMPAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar menghimbau kepada para pelaku usaha apotik/apoteker untuk mengurus izin SIPA.

“Setiap apoteker yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku untuk menjamin legalitas, keamanan pasien, dan perlindungan profesi, sesuai UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009,” kata kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, Praktik tanpa SIPA berisiko sanksi administratif hingga denda pidana.

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah dokumen hukum wajib bagi apoteker untuk berpraktik di fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, RS, puskesmas) atau produksi/distribusi.

SIPA dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Kampar. Apoteker dapat memiliki maksimal 3 SIPA di fasyankes atau 1 di fasilitas produksi/distribusi.

Persyaratan Umum (SIPA):

Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.

Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia – IAI).

Surat keterangan sehat dari dokter (memiliki SIP).

Surat pernyataan tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kerja.

Pas foto terbaru.

KTP.

Surat pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab di sarana/fasilitas lain.

Proses Pengajuan:

Online: Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission) atau sistem perizinan daerah setempat (misal: SiCantik Cloud).

Verifikasi: Dokumen diperiksa oleh dinas terkait (biasanya 1-2 minggu, atau 3-4 hari kerja di daerah tertentu).

Terbit: SIPA diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala dinas/pejabat berwenang.

Pengurusan SIP pertama tidak memerlukan SKP (Satuan Kredit Profesi), namun wajib melampirkan bukti kompetensi jika tidak praktik selama 5 tahun terakhir.

SIPA berlaku sesuai masa berlaku STR.

Setiap praktik wajib memasang papan nama mencantumkan nama apoteker, nomor SIPA, dan waktu praktik.

Pastikan pengurusan dilakukan via jalur resmi.***

Trending di Kampar