KAMPAR – Target Penerimaan sektor Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.700 Juta.
Dengan besaran target tersebut, Dishub Kampar terus berupaya memaksimalkan potensi-potensi parkir sesuai perbup dan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 retribusi parkir kita melebihi target 100 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Aidil melalui Sekretaris Elfauzan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/2/2026) siang.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi, monitoring dan pendataan yang dilakukan ini sesuai dengan visi misi Bupati Kampar bahwa pemerintah dapat melakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
’’Salah satu upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melalui UPT Perparkiran melaksanakan pendataan potensi titik parkir baru, optimalisasi parkir berlangganan (abodemen) kepada perusahaan dalam wilayah Kabupaten Kampar,’’ jelasnya.
Dengan capaian tersebut tentunya menjadi sebuah prestasi Dishub Kampar dalam pengelolaan perparkiran .
“Tentunya, capaian ini menjadi tolak ukur bagi Dishub Kampar untuk mengelola perparkiran agar lebih baik. Untuk tahun ini, Bupati meminta Dishub agar lebih baik lagi mengelola parkir ini,” pungkasnya.***


























