Menu

Mode Gelap
Malam Ini, Wabup Kampar Gelar Peluncuran Buku Ke 3 dan Memperingati Milad Ke 55 Tahun Pemuda Tanah Papua Serukan Rekonsiliasi KNPI: “Kami Siap Jadi Tuan Rumah Persatuan” Pemda Kampar Gelar Upacara Peringati Hari Santi Tahun 2025 di Lapangan Pelajar Bangkinang Antara Hiruk Pikuk Elit Pejabat dan Kesejahteraan Rakyat Kampar Kedamaian Ditengah Keindahan, Penginapan Stanum Hadirkan Pesona Malam yang Tenang Tim Gabungan Sasar Galian C di Batu Belah, Temukan Alat Berat Tidak Bertuan

Nasional

Tanyakan MBG, Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Dicabut, PWI Pusat Prihatin

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.(rls)