Menu

Mode Gelap
Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Dukung Penuh Kegiatan Agustusan, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah Tiga Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Kampar Plt Kadiskominfo Zulfikar Resmi Buka Turnamen Riau Pos Honda Student Basketball League Digelar 29-30 Agustus Mendatang, Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kurangnya Kedekatan Orang Tua Bisa Picu Anak Terjerumus Kriminalitas, Ini Kata Psikolog Kapolres Kampar Saksikan Pembukaan Pendidikan 111 Calon Bintara Polri di SPN Riau

Riau

Suka Sesama Jenis, Pria di Kampar Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali

badge-check


					Suka Sesama Jenis, Pria di Kampar Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali Perbesar

SIAKHULU- Seorang pria SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.

Pelaku sudah kita tangkap pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib di rumahnya.

“Korban masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali di cabuli oleh pelaku, namun sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton vidio porno,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.

Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek Handphone anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.

“Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar,”ujar Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton vidio porno dan mengakui pernah di cabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.

“Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu,” terang Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap pada Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,”tambah Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada Bulan Februari, Maret tiga kali, April dan Mei.

“Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up game online untuk korban,”kata Kapolsek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.

“terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, “pungkas AKP Hendra Setiawan.***