Menu

Mode Gelap
Omputaka Semakin Solid, Gelar Olahraga Bersama Omputakawan dan Srikandi Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang Kampar Raih Gelar Juara Liga Sepak Takraw Riau 2025 Usai Tundukkan Pekanbaru 2-1 34 Jema’ah Calon Umrah MMB Mendapatkan Pembekalan Manasik Umrah Bupati Ahmad Yuzar Resmi Lantik 66 Pejabat, Berikut Nama-namanya Dominasi Argentina Berakhir, Spanyol Kini Nomor 1 FIFA

Hukrim

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tapung, Hasil Curian untuk Foya-foya dan Judi Online

badge-check


					Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tapung, Hasil Curian untuk Foya-foya dan Judi Online Perbesar

TAPUNG – Aksi meresahkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tapung akhirnya berakhir di tangan petugas kepolisian. Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk ZL alias Umbul (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku kita tangkap, satu lagi masih buron dan kini sudah menjadi DPO Polsek Tapung. Mereka ini spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dalam press release yang digelar di halaman Mapolsek Tapung, Kamis (11/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban penggelapan bernama Muhammad Subehi pada Kamis (21/8/2025), yang kehilangan motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BM 3480 ZY.

“Atas laporan ini menjadi kunci bagi kami untuk mengungkap penggelapan dan pencurian sepeda motor ini. Setelah kita lakukan Lidik, ada 9 TKP di wilayah hukum Polsek Tapung,” terang Kapolsek.

Saat ini, petugas telah mengetahui dua TKP, yaitu di Jl. Teratai Vl RT 002 RW 001 Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan di Jl. Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta 7 TKP lainnya masih dalam pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, linggis, dan palu.

“Modus operandi dari pelaku adalah meminjam kendaraan bermotor lalu dijual,” ujar Kapolsek.

Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh pelaku dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya, judi online, serta memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyerahkan kembali kendaraan Honda Revo Fit kepada pemiliknya, Ibu Mardiyah.

“Pelaku ZS akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Kapolsek.