Menu

Mode Gelap
Ditengah Tekanan Ekonomi Dunia, Sambu Group dan PWI Riau Perkuat Sinergi Publikasi Industri Kelapa Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis Usai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dorong Swasembada Pangan dan Modernisasi Pertanian, Bupati Ahmad Yuzar Canangkan Gerakan Tanam Padi Sawah Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Ketua Raja Isyam Resmi Lantik Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029 Biadab! Ayah di Kampar Cabuli Dua Anak Kandungnya

Hukrim

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tapung, Hasil Curian untuk Foya-foya dan Judi Online

badge-check


					Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tapung, Hasil Curian untuk Foya-foya dan Judi Online Perbesar

TAPUNG – Aksi meresahkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tapung akhirnya berakhir di tangan petugas kepolisian. Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk ZL alias Umbul (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku kita tangkap, satu lagi masih buron dan kini sudah menjadi DPO Polsek Tapung. Mereka ini spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dalam press release yang digelar di halaman Mapolsek Tapung, Kamis (11/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban penggelapan bernama Muhammad Subehi pada Kamis (21/8/2025), yang kehilangan motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BM 3480 ZY.

“Atas laporan ini menjadi kunci bagi kami untuk mengungkap penggelapan dan pencurian sepeda motor ini. Setelah kita lakukan Lidik, ada 9 TKP di wilayah hukum Polsek Tapung,” terang Kapolsek.

Saat ini, petugas telah mengetahui dua TKP, yaitu di Jl. Teratai Vl RT 002 RW 001 Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan di Jl. Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta 7 TKP lainnya masih dalam pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, linggis, dan palu.

“Modus operandi dari pelaku adalah meminjam kendaraan bermotor lalu dijual,” ujar Kapolsek.

Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh pelaku dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya, judi online, serta memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyerahkan kembali kendaraan Honda Revo Fit kepada pemiliknya, Ibu Mardiyah.

“Pelaku ZS akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Kapolsek.

Trending di Hukrim