Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Safari Ramadan ke Masjid Baitul Makmur Desa Siabu Salo Safari Ramadhan di Masjid Al- Ma’arif Desa Binuang Dipimpin Pj Sekda Ardi Wabup Misharti Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau BAZNAS Rohul Salurkan Bantuan Sembako Rp128,8 Juta untuk 368 Petugas Kebersihan dan Pertamanan Wakil Bupati Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Pulau Terap Pelaksanaan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kampar Matangkan Persiapan

Kampar

Sepasang Suami Istri Diciduk Polres Kampar Terkait Narkoba

badge-check


					Sepasang Suami Istri Diciduk Polres Kampar Terkait Narkoba Perbesar

BANGKINANGKOTA – Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pelaku narkoba berhasil ditangkap di Kubang Jaya Dusun IV Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) lalu.

Ketiga pelaku tersebut adalah BU (56), SY (44), dan EV (40). BU merupakan warga Desa Sialang Kubang, sementara SY dan EV adalah sepasang suami istri yang juga berasal dari Desa Sialang Kubang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Jumat (26/9/25) menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.

“Mereka bertiga merupakan pengedar barang haram dan juga pemakai Narkoba,” jelas Kasat.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas BU. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap BU di rumahnya.

“Dari BU diketahui sabu-sabu itu ia dapat dari pelaku SY dan EV yang merupakan sepasang suami istri,” jelas Kasat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Res Narkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap SY dan EV. Kedua pelaku berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor di pinggir Jl. Kubang Jaya Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu,” terang AKP Markus Sinaga.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar di daerah Sukajadi Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku dan menemukan barang bukti lainnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Markus Sinaga.