Menu

Mode Gelap
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnoko Bojonegoro- TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak Gubernur Riau Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Cetak Generasi Unggul Gubernur Riau Siapkan BOSDA Madrasah dan Luncurkan Program Satu Rumah Satu Sarjana Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional TNI AL Tangkap Dua Kapal Bermuatan Skincare dan Obat Ayam Ilegal Asal Filipina di Perairan Sangihe

Kampar

Sekda Hambali Pimpin Rapat Terkait Pembahasan TPP 20206 Pemda Kampar

badge-check


					Sekda Hambali Pimpin Rapat Terkait Pembahasan TPP 20206 Pemda Kampar Perbesar

BangkinangKota – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, SE.MBA.MH didampingi Asisten Administrasi Umum , Ir. Azwan, M.Si, memimpin langsung rapat Terkait Pembahasan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Asisten III, Kamis (31/07).

Rapat ini dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edwar, SE, M.M , Inspektur Febrinaldi Tridarmawan S.STP., M Si , kabag ortal M. Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc dan Kabag Hukum Khairuman, SH. serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para analis kebijakan, serta tim teknis yang terlibat.

Dalam sambutannya, Hambali menegaskan Rapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan forum penting yang diadakan oleh pemerintah daerah untuk membahas kebijakan, mekanisme pemberian, dan penyesuaian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu dalam pemberian TTP ini pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan peraturan daerah (Perda/Perbup).

Ir. Azwan juga menambahkan Pemberian TPP secara keseluruhan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka. Dan perlu memastikan TPP disalurkan secara adil, akuntabel, dan efektif.

“TPP dihitung berdasarkan berbagai kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Rapat juga membahas penyesuaian besaran TPP serta integrasi insentif dan honorarium ke dalam formulasi TPP,” ujar Azwan.

Rapat ini bertujuan mendiskusikan dan menetapkan kriteria serta mekanisme pemberian TPP: yang adil dan transparan, seperti berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, atau kondisi kerja, setan memastikan kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah: dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hambali juga mengingatkan dan berharap agar seluruh ASN dengan adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan besaran dan pemberiannya ini didasarkan pada capaian kinerja dan pertimbangan objektif lainnya, seperti beban kerja, tempat bertugas, dan kondisi kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Ujarnya

Melalui rapat ini, bisa menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan selaras dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten kampar.(adv)