Menu

Mode Gelap
Omputaka Semakin Solid, Gelar Olahraga Bersama Omputakawan dan Srikandi Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang Kampar Raih Gelar Juara Liga Sepak Takraw Riau 2025 Usai Tundukkan Pekanbaru 2-1 34 Jema’ah Calon Umrah MMB Mendapatkan Pembekalan Manasik Umrah Bupati Ahmad Yuzar Resmi Lantik 66 Pejabat, Berikut Nama-namanya Dominasi Argentina Berakhir, Spanyol Kini Nomor 1 FIFA

Hukrim

Sedang Asik Nunggu Pembeli, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tapung Hulu

badge-check


					Sedang Asik Nunggu Pembeli, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tapung Hulu Perbesar

TAPUNGHULU – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yaitu FA (31) dan Bu (29) disebuah gubuk Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/7/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri kepada media, sabtu (26/7/2025).

” benar dua pelaku pengedar narkoba kita tangkap dan kini sudah mendekam disel tahanan Polsek Tapung Hulu, “jelas Kapolsek.

Awalnya kita mendapatkan informasi bawa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Danau Lancang, mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan.

“Saat itu, terlihat dua pelaku terlihat sedang berada di sebuah gubuk selanjutnya personil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” terangnya.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Kita menemukan barang bukti tas kecil bewarna hitam yang berisikan Paket narkotika diduga jenis sabu, 5 Plastic bening, 3 Mancis, Handphone merk Vivo, uang Rp 200 ribu dan saat itu penggeledahan disaksikan oleh warga setempat,”ungkap IPTU Riko.

Setelah itu, pelaku kita interogasi bahwa barang haram itu miliknpelaku FA yang saat itu hendak diedarkan kepada orang lain selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kapolsek.