Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Safari Ramadan ke Masjid Baitul Makmur Desa Siabu Salo Safari Ramadhan di Masjid Al- Ma’arif Desa Binuang Dipimpin Pj Sekda Ardi Wabup Misharti Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau BAZNAS Rohul Salurkan Bantuan Sembako Rp128,8 Juta untuk 368 Petugas Kebersihan dan Pertamanan Wakil Bupati Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Pulau Terap Pelaksanaan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kampar Matangkan Persiapan

Hukrim

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Tabing

badge-check


					Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Tabing Perbesar

XIIIKOTOKAMPAR- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial RU warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, Minggu (28/9/2025).

Pelaku ditangkap saat berada diatas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu.

“Pelaku diduga ingin transaksi barang haram tersebut,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, Minggu (28/9/2025).

Diungkapkan Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa Tabing. “Selanjutnya kanit reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan,”jelas Kapolsek.

Setelah itu, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP ingin transaksi. “Tanpa pikir panjang, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”tambah Kasat

Tim langsung melakukan penggeladahan dan di temukan barang bukti di duga satu paket sabu-sabu di dalam bungkus roko merk master jumbo yang mana bungkus rokok tersebut berada di tangan kiri dan satu paket sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Xiii Koto Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 juncto 114,”tegas IPTU Candra.