Menu

Mode Gelap
Salah Satu Punggawa Omputaka Dilanda Musibah Kebakaran, Keluarga Besar Berikan Taliasih Galian C Ilegal Merajalela, Sat Reskrim dan Kodim 0313/KPR Turun Tangan Jelang MTQ ke-54, LPTQ Kampar Gelar Rapat Penguatan Kepesertaan KUA Kecamatan Salo Buka Secara Resmi TC Calon Peserta Kafilah MTQ Salo Menyongsong MTQ, Semangat yang Dibakar dari Training Center Camat Salo Hadiri TC Kafilah MTQ, Berikan Arahan Penting

Hukrim

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Tabing

badge-check


					Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Tabing Perbesar

XIIIKOTOKAMPAR- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial RU warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, Minggu (28/9/2025).

Pelaku ditangkap saat berada diatas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu.

“Pelaku diduga ingin transaksi barang haram tersebut,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, Minggu (28/9/2025).

Diungkapkan Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa Tabing. “Selanjutnya kanit reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan,”jelas Kapolsek.

Setelah itu, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP ingin transaksi. “Tanpa pikir panjang, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”tambah Kasat

Tim langsung melakukan penggeladahan dan di temukan barang bukti di duga satu paket sabu-sabu di dalam bungkus roko merk master jumbo yang mana bungkus rokok tersebut berada di tangan kiri dan satu paket sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Xiii Koto Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 juncto 114,”tegas IPTU Candra.