Menu

Mode Gelap
HUT Riau ke-69, DPMPTSP Kampar Ucapakan Selamat dan Berharap Jadi Memontum Perkuat Komitmen Membangun Riau Ditengah Tekanan Ekonomi Dunia, Sambu Group dan PWI Riau Perkuat Sinergi Publikasi Industri Kelapa Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis Usai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dorong Swasembada Pangan dan Modernisasi Pertanian, Bupati Ahmad Yuzar Canangkan Gerakan Tanam Padi Sawah Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Ketua Raja Isyam Resmi Lantik Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029

Daerah

Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan

badge-check


					Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan Perbesar

Tapung – Unit ReskrimPolsek Tapung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (22/03/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit Blok 36 H Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan dua tersangka adalah AR (39) dan RA (26).

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika di areal perkebunan sawit tersebut,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David

Tim langsung menuju lokasi dan menemukan kedua tersangka yang sedang duduk di sebuah gubuk.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 28 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 38,13 gram,” ungkap Kompol David.

“Selain paket sabu, tim juga menemukan berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah),” tambah Kompol David Harisman

“Tersangka AR dan RA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan RN (DPO) di wilayah tersebut,” ujar Kompol David Harisman

“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol David Harisman.***

Trending di Daerah